Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 18 tahun sampai dengan 22 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Satuan
Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana. Racana dikelola oleh Dewan Racana yang terdiri dari anggota racana yang telah
dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh seorang Ketua, seorang
Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku Adat. Jika racana
memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota
dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah
pembinaan Satuan
Karya dan Dewan Kerja.Kegiatan
Kegiatan
Pramuka Pandega sama dengan kegiatan Pramuka Penegak dan sebagian besar
dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan Pramuka pandega:
1.
Latihan ketrampilan kepramukaan
3.
Asah Nalar
Adat
Sebagaimana pada Pramuka Penegak, Pramuka Pandega
memiliki kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi dirinya sendiri
yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma dan aturan
yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang meliputi perilaku
sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas. Pengelolaan dan pelaksanaan
adat di racana adalah tanggung jawab pemangku adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar